A. Umum
Pelayanan permintaan informasi publik di pengadilan pada dasarnya dilakukan melalui dua mekanisme: prosedur biasa dan prosedur khusus.
Prosedur Biasa
- Permohonan tidak langsung (surat/elektronik), atau
- Informasi bervolume besar / belum tersedia, atau
- Memerlukan proses penelusuran/penetapan akses (melalui PPID/uji konsekuensi).
Prosedur Khusus
- Permohonan diajukan langsung, dan
- Informasi termasuk kategori yang wajib diumumkan / tersedia setiap saat dan sudah tersedia,
- Jumlah tidak banyak, serta estimasi biaya & waktu penggandaan dapat ditentukan dengan mudah.
B. Prosedur Biasa
Alur umum pelayanan informasi (prosedur biasa):
Isi formulir permohonan
Pemohon mengisi formulir permohonan informasi (surat atau elektronik) dan menerima salinannya.
Registrasi permohonan
Petugas informasi mencatat permohonan pada register permohonan.
Penerusan ke unit/PPID
Permohonan diteruskan ke unit terkait (jika tidak perlu izin PPID) atau ke PPID untuk proses penetapan akses/uji konsekuensi.
Pemberitahuan tertulis
PPID menyiapkan pemberitahuan tertulis terkait diterima/ditolak, termasuk estimasi biaya & waktu jika diterima.
Penyerahan informasi
Setelah pembayaran biaya penggandaan (jika diperlukan), informasi disalin (fotokopi/softcopy) dan diserahkan sesuai waktu yang diinformasikan.
C. Prosedur Khusus
Alur ringkas (prosedur khusus) untuk permohonan langsung dan informasi yang sudah tersedia:
Isi formulir & registrasi
Pemohon mengisi formulir permohonan, petugas mencatat pada register.
Pencarian informasi
Petugas/penanggung jawab unit membantu menyiapkan informasi, sekaligus memperkirakan biaya & waktu penggandaan.
Pembayaran & penyerahan
Mekanisme pembayaran, penyalinan, dan penyerahan mengikuti ketentuan pada prosedur biasa.
D. Biaya Perolehan Informasi
- Biaya perolehan informasi dibebankan kepada pemohon.
- Komponen biaya umumnya mencakup biaya penggandaan (mis. fotokopi) dan, bila diperlukan, biaya transportasi untuk penggandaan.
- Softcopy/elektronik dapat diberikan melalui email atau media simpan pemohon tanpa biaya penggandaan.
- Penggandaan putusan/penetapan untuk kebutuhan informasi tidak dikenakan leges karena bukan salinan resmi.
E–G. Keberatan & Tanggapan
Pemohon dapat mengajukan keberatan kepada Atasan PPID melalui petugas informasi, antara lain jika:
- Permohonan ditolak / tidak ditanggapi,
- Informasi tidak diberikan sesuai yang diminta,
- Biaya dinilai tidak wajar, atau
- Pelayanan melebihi batas waktu yang ditetapkan.
Ajukan formulir keberatan
Petugas menyediakan formulir keberatan, membantu pengisian bila diperlukan, lalu mencatat pada register keberatan.
Diteruskan ke Atasan PPID
Keberatan diteruskan kepada Atasan PPID (dengan tembusan PPID) sesuai ketentuan.
Keputusan tertulis
Atasan PPID memberikan keputusan/tanggapan tertulis dan disampaikan kepada pemohon. Jika tidak puas, pemohon dapat menempuh penyelesaian sengketa informasi sesuai mekanisme yang berlaku.