Pelayanan Informasi

Prosedur pelayanan permintaan informasi publik di lingkungan PTUN (prosedur biasa & khusus), termasuk biaya perolehan informasi dan mekanisme keberatan.

Ringkasan Layanan

A. Umum

Pelayanan permintaan informasi publik di pengadilan pada dasarnya dilakukan melalui dua mekanisme: prosedur biasa dan prosedur khusus.

Catatan: PTSP Online ini menyediakan informasi prosedur. Pengajuan formulir/permohonan dilakukan sesuai ketentuan layanan informasi di pengadilan (PPID).
1

Prosedur Biasa

  • Permohonan tidak langsung (surat/elektronik), atau
  • Informasi bervolume besar / belum tersedia, atau
  • Memerlukan proses penelusuran/penetapan akses (melalui PPID/uji konsekuensi).
2

Prosedur Khusus

  • Permohonan diajukan langsung, dan
  • Informasi termasuk kategori yang wajib diumumkan / tersedia setiap saat dan sudah tersedia,
  • Jumlah tidak banyak, serta estimasi biaya & waktu penggandaan dapat ditentukan dengan mudah.

B. Prosedur Biasa

Alur umum pelayanan informasi (prosedur biasa):

1

Isi formulir permohonan

Pemohon mengisi formulir permohonan informasi (surat atau elektronik) dan menerima salinannya.

2

Registrasi permohonan

Petugas informasi mencatat permohonan pada register permohonan.

3

Penerusan ke unit/PPID

Permohonan diteruskan ke unit terkait (jika tidak perlu izin PPID) atau ke PPID untuk proses penetapan akses/uji konsekuensi.

4

Pemberitahuan tertulis

PPID menyiapkan pemberitahuan tertulis terkait diterima/ditolak, termasuk estimasi biaya & waktu jika diterima.

5

Penyerahan informasi

Setelah pembayaran biaya penggandaan (jika diperlukan), informasi disalin (fotokopi/softcopy) dan diserahkan sesuai waktu yang diinformasikan.


C. Prosedur Khusus

Alur ringkas (prosedur khusus) untuk permohonan langsung dan informasi yang sudah tersedia:

1

Isi formulir & registrasi

Pemohon mengisi formulir permohonan, petugas mencatat pada register.

2

Pencarian informasi

Petugas/penanggung jawab unit membantu menyiapkan informasi, sekaligus memperkirakan biaya & waktu penggandaan.

3

Pembayaran & penyerahan

Mekanisme pembayaran, penyalinan, dan penyerahan mengikuti ketentuan pada prosedur biasa.


D. Biaya Perolehan Informasi

  • Biaya perolehan informasi dibebankan kepada pemohon.
  • Komponen biaya umumnya mencakup biaya penggandaan (mis. fotokopi) dan, bila diperlukan, biaya transportasi untuk penggandaan.
  • Softcopy/elektronik dapat diberikan melalui email atau media simpan pemohon tanpa biaya penggandaan.
  • Penggandaan putusan/penetapan untuk kebutuhan informasi tidak dikenakan leges karena bukan salinan resmi.

E–G. Keberatan & Tanggapan

Pemohon dapat mengajukan keberatan kepada Atasan PPID melalui petugas informasi, antara lain jika:

  • Permohonan ditolak / tidak ditanggapi,
  • Informasi tidak diberikan sesuai yang diminta,
  • Biaya dinilai tidak wajar, atau
  • Pelayanan melebihi batas waktu yang ditetapkan.
1

Ajukan formulir keberatan

Petugas menyediakan formulir keberatan, membantu pengisian bila diperlukan, lalu mencatat pada register keberatan.

2

Diteruskan ke Atasan PPID

Keberatan diteruskan kepada Atasan PPID (dengan tembusan PPID) sesuai ketentuan.

3

Keputusan tertulis

Atasan PPID memberikan keputusan/tanggapan tertulis dan disampaikan kepada pemohon. Jika tidak puas, pemohon dapat menempuh penyelesaian sengketa informasi sesuai mekanisme yang berlaku.